Pengawasan Pemko Bandar Lampung Terhadap Penggunaan Tapping Box Lemah.

    Pengawasan Pemko Bandar Lampung Terhadap Penggunaan Tapping Box Lemah.
    Gerai Nasi Uduk Toha Jl. Kartini Bandar Lampung

    WIRAUSAHA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah kasus penyegelan 18 cabang Bakso Son Haji Sony oleh Pemkot Bandar Lampung menjadi berita hangat dengan berakhir dengan membayar denda dan beroperasi kembali sepertinya tidak membuat jera pelaku restoran di Bandar Lampung.

    Kondisi ini terpantau tim wirausaha.co.id yang kebetulan makan di Nasi Uduk & Ayam Goreng Toha di Jl. Kartini No.156, Tanjung Karang, Tim menemukan masih menggunakan nota manual bertuliskan tangan. Tim mencoba mengkonfirmasi kepada kasir mengapa tidak menggunakan Tapping Box yang di berikan Pemko Bandar Lampung, kasir beralasan alatnya sedang rusak (2/1).

    Untuk kasus semacam ini dengan kondisi gerai Nasi Uduk Toha yang begitu ramai setiap hari, sepertinya tidak ada pengawasan penggunaan Tapping Box oleh Pemko Bandar Lampung, sehingga tidak mengetahui alat yang rusak di restoran yang telah di wajibkan menggunakan Tapping Box.

    Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.

    Pemko Bandar Lampung Tapping Box Pajak
    ismed

    ismed

    Artikel Sebelumnya

    BRI Wilayah Lampung Bina Cluster Dodol KWT...

    Artikel Berikutnya

    Auditor Halal Profesi yang Menjanjikan Bagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami